Dan kecanggihan alat sadap tersebut sudah terbukti selain pejabat tinggi negara yang yang menjadi sasaran KPK, perwira tinggi Polri pun tak luput dari aksi sadap oleh KPK, sebagai contoh mulai dari penyadapan untuk kasus Artalita Suryani dengan Jaksa Muda Urip Trigunawan, penyadapan telepon seluler Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duaji, sang jenderal bintang tiga ini juga tak luput dari aksi penyadapan KPK.
Mengintip Alat Sadap yang dimiliki oleh KPK
KPK melalui Daftar Isian Proyek dan Anggaran (DIPA) 035-2/69-03-0-2005, membeli alat sadap jenis portable A (laptop dan receiver) seharga Rp 1,512 miliar, jenis B harganya Rp 5,25 miliar, dan jenis C harganya Rp4 miliar. Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher Gmbh buatan Jerman.
ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.
Teknik penyadapannya, menurut wakil ketua KPK, Amien Sunaryadi, akan menyadap nomor telepon seluler dan kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum. Selain penyadap telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing buatan AS dan peralatan macro sistem bikinan Polandia.
Sesungguhnya seberapa canggihkah teknologi penyadapan itu?
Penyadapan pada telepon kabel maupun telepon seluler dapat dilakukan dengan memonitor pembicaraan di nomor telepon tertentu di sentral operator telepon.
Untuk mendengarkan pembicaraan telepon dari jarak dekat juga bisa dilakukan dengan memasang alat perekam pembicaraan di dekat narasumber, kemudian mengirim hasil rekaman lewat sinyal telepon seluler.
Meski disebut sebagai sarana memata-matai, alat penyadap pembicaraan itu ternyata dipasarkan secara bebas. Melalui internet, misalnya, ada pihak yang memasarkan secara bebas. Untuk unit penyadap dengan menggunakan telepon genggam berbasis GSM (global system for mobile communication) atau jaringan telepon tetap dengan kabel (public switched telephone network/PSTN).
Perangkat berukuran lebih kecil dari telepon genggam berharga kurang dari Rp 2 juta itu cukup dihidupkan dengan baterai litium yang tahan lama dan mudah disembunyikan.
Dengan alat ini, pembicaraan dalam ruangan atau mobil dapat dimonitor dengan bantuan sinyal GSM. Alat ini dilengkapi dengan sebuah slot untuk tempat keping Modul Identifikasi Guna Ulang (re-usable identification module/RUIM card) atau subscriber identity module (SIM) card berbasis GSM. Dengan keping itu pembicaraan yang ada di sekitar alat tersebut dapat dimonitor juga dengan telepon tetap atau PSTN.
Alat yang disebut Spy Gear ini dapat diaktifkan untuk mendengarkan pembicaraan orang yang menjadi target dengan cara menelepon nomor SIM card yang telah terpasang didalamnya. Dengan demikian diperoleh akses untuk mendengarkan pembicaraan di lokasi itu.
Selain itu, teknik penyadapan lain adalah dengan menggunakan sinar laser. Pakar Fotonik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pernah melakukan uji coba penyadapan suara dengan sensor laser.
Laser yang ditembakkan pada dinding kaca misalnya dapat menangkap gelombang suara dan memantulkan kembali ke pesawat penerima. Hasil pantulan itu diterjemahkan untuk memperdengarkan suara tersebut. Proses ini hampir simultan karena kecepatan gelombang cahaya melebihi gelombang suara.
Penyadapan intersepsi secara legal menurut hukum merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK dan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, alat penyadap untuk kepentingan seperti itu, menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), semestinya dijual terbatas kepada pihak berwenang di negara pembeli.
Namun, penjualan bebas tak terhindarkan karena beberapa negara, terutama di Eropa Timur, memperjualbelikannya dengan bebas. Meski begitu, pembelian sarana canggih penyadap suara itu butuh kehati-hatian. Karena boleh jadi di dalamnya ada sarana penyadap tersembunyi pula, yang dimanfaatkan oleh pihak penjual teknologi itu.
Penyadapan dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. Penyadapan oleh perusahaan telekomunikasi.
Aktivitas penyadapan ini hanya dapat dilakukan oleh tim penyelidik untuk kasus tindakan pidana tertentu, yang tuntutannya 5 tahun lebih, seumur hidup atau tuntutan mati.
Cara Antisipasi : Biasanya dengan cara melakukan komunikasi dengan sandi – sandi yang hanya dapat dimengerti oleh keduabelah pihak yang berkomunikasi
2. Penyadapan Telepon Rumah Analog.
Cara yang paling mudah yaitu menggunakan spliter, alat sederhana yang biasa dipakai untuk memparalel telepon rumah. Kabel cabang spliter yang dipasang pada telepon target, disambungkan penyadap ke tape recorder, komputer ataupun perangkat sejenis untuk merekam pembicaraan. Perekaman dilakukan menggunakan sensor saat memulainya.
Cara Antisipasi : Jika dirumah anda tidak ada telepon paralel, pesawat telepon mulai dari boks saluran telepon sampai ke pesawat, telepon hanya akan ada sebuah kabel dengan dua kawat tembaga yang dilapisi plastik yang berbeda warna satu sama lain didalamnya. Satu kawat tembaga tempat mengalirnya sinyal ke dalam dan satu lagi untuk membawa sinyal keluar. Jika ada lebih dari dua kawat tembaga pada jalur telepon ini putuskan saja.
3. Penyadapan Telepon Rumah Digital.
Penyadapan biasanya mempergunakan alat kecil yang disebut bug. Bug mengirimkan data menggunakan frekuensi radio ke receiver penyadap. Bug memiliki dua kaki yang dipasang pada gagang telepon
Cara Antisipasinya : Sedikit rumit karena harus mempergunakan peralatan sinyal detektor untuk mengetahui keberadaan bug ini.
4. Software Pengintai.
Aktivitas ini dilakukan dengan cara menanamkan aplikasi penyadap pada handphone target. Cara kerjanya saat ada kegiatan menelpon ataupun terima telepon, software akan otomatis Auto Forward kepenyadap. Teknologi ini dapat dipergunakan terhadap call dan sms.
Cara Antisipasi : Memeriksa handphone kita apakah telah terinstal software seperti Flexispy ataupun call – sms interceptor. Cara yang kedua untuk lebih amannya lagi yaitu memasang software enskripsi pada handphone kita. Jika software handphone kita menggunakan Symbian OS, Windows Mobile atau yang mendukung Java telah tersedia seperti CellCrypt, Fortess SMS dan SMS007
5. Handphone Pengintai.
Menggunakan perangkat khusus yang telah dimodifikasi pada handphone target. Handphone yang telah dimodifikasi ini biasanya dihadiahkan oleh penyadap ke target. Pihak penyadap dapat melakukan panggilan secara diam-diam kehandphone target, tanpa terlihat tanda apapun pada layar handphone. Penyadap dapat mendengarkan pembicaraan dan suara yang terjadi disekeliling target. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh nomor telpon penyadap.
Cara Antisipasi : Curigai hadiah handphone dari seseorang yang telah terlepas segel resminya. Gunakan lampu mainan gantung yang dapat menyala saat ada aktifitas telepon.
Perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi penyadapan itu mengikuti mode komunikasi yang berkembang dari masa ke masa. Pada mulanya penyadapan merupakan aktivitas penting yang dilakukan pada masa perang, bahkan merupakan salah satu faktor penentu kemenangan saat perang.
Umumnya di medan perang, media komunikasi yang membutuhkan pengamanan adalah radio komunikasi. Mode komunikasi yang digunakan radio komunikasi yang menggunakan frekuensi radio yang terbuka untuk umum membuat penyadapan lebih mudah dilakukan karena gelombang suara merambat ke mana-mana.
Penyadapan juga dapat dilakukan di jalur komunikasi telefon tetap (fixed line). Relatif mudah dilakukan karena cukup dengan melakukan tapping atau melekatkan kabel untuk menangkap sinyal suara yang dirambatkan pada kabel telepon.
Dengan telepon seluler yang memungkinkan mobilitas tinggi, teknologi penyadapan pun merambah ke dunia seluler, yaitu dengan memanfaatkan rambatan sinyal telepon seluler di udara. Di dunia telepon seluler, lazim dikenal celluler telephone interception (CTI). Sistem intersepsi digital pada telepon seluler ditemukan dan dipatenkan oleh Peter Suprunov di AS.
Anti penyadapan
Pengembangan teknologi penyadapan dan antipenyadapan juga dilakukan di Indonesia. Pengembangan teknologi pengamanan komunikasi yang meliputi komunikasi melalui telepon tetap, telepon bergerak, dan radio komunikasi sangat penting di kembangkan karena adanya kemungkinan penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing, baik di dalam maupun di luar negeri, baik untuk kepentingan pejabat pemerintahan maupun aparat pertahanan dan keamanan untuk itu dukungan teknologi dalam negeri diperlukan untuk menjaga kedaulatan informasi di kalangan pengambil kebijakan pemerintah.
Pengamanan dilakukan pada percakapan suara dan pesan singkat pada telepon genggam (SMS). Untuk itu diterapkan prinsip mengubah suara analog menjadi digital, kemudian diberi proses tambahan untuk pengamanan (disandikan) yang hanya dapat dibuka (didekripsi) oleh algoritma yang sama. Dengan demikian, meski di tengah jalan disadap sekalipun, namun isi percakapannya tidak dapat didengar.
Enkriptor suara itu dikembangkan untuk mengamankan percakapan yang dilakukan di radio komunikasi. Dengan mengacu pada prinsip ini, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengembangkan sistem pengaman komunikasi radio yang dapat mengamankan percakapan di berbagai media secara universal sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada peralatan dan media komunikasi.
Demikian pula terhadap pesan singkat berupa teks berbasis data digital. Untuk melindungi penyadapan, maka data digital dari pesan singkat selanjutnya diberi tambahan proses berupa algoritma enkripsi sebelum pesan tersebut dikirimkan, yang kemudian dibuka (didekripsi) di sisi penerima untuk dapat dibaca isi pesan tersebut. Pengembangan modul antisadap ini sulit dilakukan di Indonesia karena teknologi seluler berkembang begitu pesat dan menganut banyak sistem, antara lain GSM dan CDMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar